Petaling- Mahasantri Ma’had Al-Jami’ah dalam Yasinan dan do’a bersama. Kegiatan rutinan ini disambut baik oleh Kepala Ma’had Al-Jami’ah, pasalnya Sebagian besar Mahasantri akan melaksanakan kegiatan pengabdian Masyarakat yaitu KKN (Kuliah Kerja Nyata) pada 20 Juni – 10 Agustus 2024 yang akan mendatang. Kegiatan ini diikuti oleh Mahasiswa-Mahasiswi semester IV dan VI. Calon peserta KKN ditempatkan di berbagai daerah, khususnya di daerah Belitung Timur dan Bangka Barat.
“Saya berpesan, paling tidak kebiasaan kita setiap malam jum’at ini melakukan Yasinan. Bila perlu diinformasikan ke Masyarakat, bahwasanya kami mahasiswa IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung setiap malam Jum’at akan mengadakan Yasinan dan Tahlilan bersama di Masjid, dimohon kepada bapak ibu yang tidak ada udzur syar’i kiranya bisa hadir, kita bersama-sama mendoakan kampung kita agar diberikan keberkahan. Ini ciri khas kita dari IAIN, jadi yang mau gapura, bangun jembatan gak usah. Kita ini KKN membangun spiritual, kit ini apay a motivator bukan kontraktor. Kita memberikan ide-ide, undang perangkat-perangkat Desa. Semisal Lokasi KKN di pinggiran Pantai, sampaikan ide bahwa di pinggiran Pantai ini harus ada MCK umum. Penghasilannya bisa dijadikan pemasukan desa, dikasih tarif semisal buang air kecil 2rb, buang air besar 3rb, mandi 4rb dan lainnya” ujar Kepala Ma’had Al-Jami’ah.
“jadi maksud saya anda jadi inisiator di kampung itu, baca situasi sosial kemasyarakatan. Saya dengar, mohon maaf katanya Pantai ini kotor, maka ajak gotong royong warganya, kalo anak Ma’had udah mendarah daging gotong royongnya. Sekarang kita siksa warga kampung yook kita gotong royong” lanjutnya.
Kepala Ma’had Al-Jami’ah berpesan kepada para Mahasantri agar tetap menjaga nama baik Instansi dengan berperilaku baik dan tetap menjalankan kebiasaan-kebiasaan baik di Ma’had.
Selain dari pada itu, beliau juga menyampaikan pesan khususnya kepada Mahasiswa-Mahasiswi Prodi HKI untuk melakukan sosialisasi berupa edukasi yang berkaitan dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) tentang rumah tangga “Saya minta kepada Mahasiswa HKI anda menjadi role model bagi masyarakat. Silahkan sosialisasi tentang SEMA rumah tangga, walaupun Istri yang menggugat tetapi suami terbukti bersalah di Pengadilan maka istri berhak menuntut nafkah iddah mut’ah dan madiah, kan selama ini nafkah idah kalo suami yang menceraikan. Anda bawa UU perkawinan, jika suami istri bercerai harus tetap diurus ke pengadilan. Jika ada pasangan suami istri menikah tercatat di negara, tetapi ketika bercerai tidak disahkan oleh pengadilan, kemudian si istri menikah lagi maka itu terhitung zina, poliandri, karena tercatat oleh negara masih sah menjadi istri dengan suami lamanya, tolong anak HKI itu disosialisasikan, ini penting dek karena selama ini kan gak pernah tersentuh di Masyarakat” sambungnya.
Beliau juga berharap jika mahasiswa IAIN bisa dikenang oleh Masyarakat setempat, karena IAIN SAS Bangka Belitung begitu luar biasa dalam meletakkan mahasiswa magang oleh para dosen pembimbing lapangan, mulai dari pelepasan hingga penjemputan mahasiswa.