Donor Darah saat Puasa Ramadhan

avatar Umi Habibah
Umi Habibah

55 x dilihat
Donor Darah saat Puasa Ramadhan

Sebagian orang bertanya-tanya, bagaimana jika suatu keadaan memaksa kita untuk mendonorkan darah, sedangkan kita sedang menjalankan puasa Ramadhan? 

apakah donor darah di siang hari saat bulan Ramadan bisa membatalkan puasa? 

Dalam kajian fikih, masalah ini telah dibahas oleh para ulama dengan dalil yang kuat.

Menurut mayoritas ulama, donor darah tidak membatalkan puasa dikarenakan tidak ada benda yang masuk ke dalam tubuh melalui organ terbuka seperti mulut. Justru sebaliknya, donor darah mengeluarkan darah dari tubuh, bisa diumpamakan keluarnya darah karena mimisan atau luka, yang mana itu tidak dianggap membatalkan puasa.

Dalam kajian kitab Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan tindakan melukai tubuh, selain bekam, termasuk dalam kategori yang tidak membatalkan puasa. Beliau tidak menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini, berbeda dengan bekam yang memang ada perbedaan pandangan.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan:

> لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.

“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak mengharuskannya.”

Dari penjelasan ini, jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa, karena darah yang keluar tidak menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh yang bisa membatalkan puasa.

Bagaimana jika donor darah menyebabkan Lemas?

Meskipun donor darah tidak masuk dalam kriteria membatalkan puasa, seseorang yang mendonorkan darahnya akan berisiko mengalami kelemahan fisik. Jika tubuh menjadi sangat lemas hingga sulit menjalankan aktivitas atau bahkan membahayakan kesehatan tubuhnya, maka ada keringanan dalam syariat untuk berbuka puasa.

Dalam kondisi ini, orang yang tidak mampu melanjutkan puasanya diperbolehkan berbuka dan menggantinya di lain hari (qada). Namun, jika tetap kuat menjalankan puasa setelah donor darah, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu mengqadha.

Wallahu A’lam….